Minggu, 20 Maret 2011

Teori kekuasaan kewarganegaraan


Teori kekuasaan kewarganegaraan
Bila ada orang-orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah(menguasai yang lemah)
Raja pertama adalah pahlawan yang menang perang
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan ekonomis, dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah. Dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka-mereka paling kuat, yang memiliki keistimewaan phisik, ekonomi, otak (kecerdasan) dan agama
Negara adalah kesatuan yang dileng-kapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalam-nya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
Teori Perjanjian Masyarakat:
 Didasarkan suatu paham bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Ø
Ø Negara terbentuk karena adanya sekelompok manusia yang semula masing-masing hidup sendiri-sendiri mengadakan perjanjian membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama
Tokoh Perjanjian Masyarakat:

Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti panggilan kodrat.
Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut pactum dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilang-kan kemelaratan.
Suasana alam bebas merupakankeadaan penuh kekacauan sebagai akibat pelaksanaan natural rights tanpa batas.
Untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar, lahirlah natural law dari manusia dengan jalan mengada-kan perjanjian.
Hanya ada satu perjanjian masyarakat yaitu “Pactum Subjectionis”, hak kodrat yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak.
Menghendaki monarkhi absolut
Suasana alam bebas bukan merupakan keadaan yang penuh kekacauan, karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber dari rasio manusia.
Untuk menghindari anarkhi, manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alamiah.
Perjanjian masyarakat ada 2 macam yaitu : “Pactum Unionis” dan “Pactum Subjectionis.
Dalam pactum subjectionis, tidak semua hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) dan raja melalui konstitusi (UUD) harus menjamin dan melindungi hak pokok (asasi) yang dimiliki manusia
Menghendaki monarkhi konstitusional.
Manusia sejak lahir sama dan merdeka.
Untuk menjamin kepentingannya, tiap-tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama-sama orang lain melalui perjanjian.
Dibawah negara, manusia memperoleh kembali hak-haknya itu dalam bentuk hak warga negara (civil rights).
Negara yang dibentuk harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, dan pemerintah dalam menjalankan urusannya harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Menghendaki negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi).




Teori Hukum Alam
 Terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat, manusia hidup sendiri-sendiriØ
Tokoh teori Hukum alam:

3.Pentingnya Pengakuan dari Negara Lain
.
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif.Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapaalasan atau faktor-faktor sebagai berikut:
a. Adanya kekawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui
kudeta) maupun intervensi dari negara lain
b.Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri
tanpa bantuan dan kerjasama negara lain seperti
politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan (poleksosbudhankam)
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta).Dalam arti pengakuan tersebut berdasarkan kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri atau bentuk karena telah memenuhi ketiga unsur pokok berdirinya negara, yaitu wilayah, rakyat,dan pemerintah berdaulat
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de Jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum iternasional. Dengan adanya pengakuan secara dejure, Negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah hak untuk dapat diperlakukan sebagainegara yang berdaulat penuh oleh Negara-negara lain. Sedangkan kewajibannya adalah bertindak sebagai Negara, serta berusaha menyesuaikan diri dengan diri dengan tata aturan hubungan internasional



4. Bentuk-Bentuk Negara.
A. Bentuk Negara
Secara garis besar didunia kita mengenal ada dua bentuk negara:
1.Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara merdeka dan
berdaulat yang pemerintahaannya diartur oleh pemerintah
pusat. Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara
yang pemerintah pusatnya memegang kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Sistem
pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa
desentralisasi atau sentralisasi.Bentuk negara kesatuan
padaumumnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintahan pusat.
b. Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD),satu kepala negara, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
2. Negara Serikat
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Umumnya konfedrerasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama.
Konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara-negara anggotanya masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional.
Contoh : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6, yaitu:
1. Koloni
Adalah yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintah masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh Indonesia sebelum 17 Agustus 1945
2. Perwalian (Trustee)
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Tujuan perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh : Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 (merdeka tahun 1962). Nimibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 (merdeka tahun 1990)
3. Mandat
Adalah negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia I, yang diletakkan pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat LBB.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis
4. Protektorat
Adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau negara-negara persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
5. Uni
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada dapat dibedakan menjadi :
Uni Personil : terbentuk karena dua negara yang tergabung secara kebetulan kepala negaranya sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Uni Riil : terjadi bila negara-negara yang tergabung memiliki alat kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang diebentuk melalaui perjanjian
Uni Zui Generalis : gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesempatan lewat perjanjian.
6. Dominion
Adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Urusan hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya melalui perjanjian.
Contoh : Monako sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai proktektorat China.
Menurut Samidjo, SH. Protektorat dapat dibedakan menjadi
dua macam:
a.Protektorat Kolonial
b. Protektorat Internasional

0 komentar:

Posting Komentar