Rabu, 20 April 2011

kisi2


1. Gambarkan dan jelaskan siklus termodinamika dari
- Siklus otto
- Siklus diesel
Jawab :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGMN0zzS5wUZTywhjUqM5WH6wyOL7CF5KInab_vwkzVKe6Q-vITCpGUoG9GCDlmlBO9dDgBOvUWhzf0AMmwSrKGsLjzkMKq6Jke4y0vG4DpZxw02qS88Odyv-KR5UFBESq4I-iLHQUt1Jh/s400/ot.png


* SIKLUS OTTO

1-2 ekPansi kompersi
2-3 menaikan tekanan dalam keadaan sejajar
3-4 isosentris turbin
4-1 pembuangan


* SIKLUS DIESEL

1-2 EksPansi kompresi
2-3 isobaris kompresi
3-4 isosentris turbin
4-1 pembuangan



2. Jelaskan perbedaan siklus otto dan diesel 2 tak ?
Jawab :
Perbedaan antara motor diesel dan motor bensin yang nyata adalah terletak pada proses pembakaran bahan bakar, pada motor bensin pembakaran bahan bakar terjadi karena adanya loncatan api listrik yang ditimbulkan oleh dua elektroda busi, sedangkan pada motor diesel pembakaran terjadi karena kenaikan temperatur campuran udara dan bahan bakar hingga mencapai temperatur nyala akibat kompresi torak. Karena prinsip penyalaan bahan bakarnya akibat tekanan maka motor diesel juga disebut compression ignition engine sedangkan motor bensin disebut spark ignition engine.


Minggu, 20 Maret 2011

Tentang kewarganegaraan bangsa dan negara


Tentang kewarganegaraan bangsa dan negara
Ø  Kompetensi apa yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan?
Menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI yang memiliki :
1)    Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah air
2)    Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3)    Pola pikir, sikap yang komprehensip integral pada seluruh aspek kehidupan nasional
Ø  Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan disertai prilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut ?
1)    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)    Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4)    Bersikap professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5)    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tekhnolog serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
2.   Bangsa dan Negara
Ø  Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara ?
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Ø  Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara ?
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori Hukum Alam, Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
2. Teori Ketuhanan (Islam + Kristen), Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori Perjanjian, Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Ø  Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara?
1.    Rakyat/ Jumlah Penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tampa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk negara?
Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union, dimana India memilik 1 billion penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.
2.    Wilayah.
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.
3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
a. Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
b. Pelaksana. Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
c. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.

Teori kekuasaan kewarganegaraan


Teori kekuasaan kewarganegaraan
Bila ada orang-orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah(menguasai yang lemah)
Raja pertama adalah pahlawan yang menang perang
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan ekonomis, dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah. Dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka-mereka paling kuat, yang memiliki keistimewaan phisik, ekonomi, otak (kecerdasan) dan agama
Negara adalah kesatuan yang dileng-kapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalam-nya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
Teori Perjanjian Masyarakat:
 Didasarkan suatu paham bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Ø
Ø Negara terbentuk karena adanya sekelompok manusia yang semula masing-masing hidup sendiri-sendiri mengadakan perjanjian membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama
Tokoh Perjanjian Masyarakat:

Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti panggilan kodrat.
Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut pactum dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilang-kan kemelaratan.
Suasana alam bebas merupakankeadaan penuh kekacauan sebagai akibat pelaksanaan natural rights tanpa batas.
Untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar, lahirlah natural law dari manusia dengan jalan mengada-kan perjanjian.
Hanya ada satu perjanjian masyarakat yaitu “Pactum Subjectionis”, hak kodrat yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak.
Menghendaki monarkhi absolut
Suasana alam bebas bukan merupakan keadaan yang penuh kekacauan, karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber dari rasio manusia.
Untuk menghindari anarkhi, manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alamiah.
Perjanjian masyarakat ada 2 macam yaitu : “Pactum Unionis” dan “Pactum Subjectionis.
Dalam pactum subjectionis, tidak semua hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) dan raja melalui konstitusi (UUD) harus menjamin dan melindungi hak pokok (asasi) yang dimiliki manusia
Menghendaki monarkhi konstitusional.
Manusia sejak lahir sama dan merdeka.
Untuk menjamin kepentingannya, tiap-tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama-sama orang lain melalui perjanjian.
Dibawah negara, manusia memperoleh kembali hak-haknya itu dalam bentuk hak warga negara (civil rights).
Negara yang dibentuk harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, dan pemerintah dalam menjalankan urusannya harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Menghendaki negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi).




Teori Hukum Alam
 Terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat, manusia hidup sendiri-sendiriØ
Tokoh teori Hukum alam:

3.Pentingnya Pengakuan dari Negara Lain
.
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif.Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapaalasan atau faktor-faktor sebagai berikut:
a. Adanya kekawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui
kudeta) maupun intervensi dari negara lain
b.Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri
tanpa bantuan dan kerjasama negara lain seperti
politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan (poleksosbudhankam)
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta).Dalam arti pengakuan tersebut berdasarkan kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri atau bentuk karena telah memenuhi ketiga unsur pokok berdirinya negara, yaitu wilayah, rakyat,dan pemerintah berdaulat
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de Jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum iternasional. Dengan adanya pengakuan secara dejure, Negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah hak untuk dapat diperlakukan sebagainegara yang berdaulat penuh oleh Negara-negara lain. Sedangkan kewajibannya adalah bertindak sebagai Negara, serta berusaha menyesuaikan diri dengan diri dengan tata aturan hubungan internasional



4. Bentuk-Bentuk Negara.
A. Bentuk Negara
Secara garis besar didunia kita mengenal ada dua bentuk negara:
1.Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara merdeka dan
berdaulat yang pemerintahaannya diartur oleh pemerintah
pusat. Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara
yang pemerintah pusatnya memegang kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Sistem
pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa
desentralisasi atau sentralisasi.Bentuk negara kesatuan
padaumumnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintahan pusat.
b. Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD),satu kepala negara, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
2. Negara Serikat
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Umumnya konfedrerasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama.
Konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara-negara anggotanya masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional.
Contoh : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6, yaitu:
1. Koloni
Adalah yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintah masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh Indonesia sebelum 17 Agustus 1945
2. Perwalian (Trustee)
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Tujuan perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh : Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 (merdeka tahun 1962). Nimibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 (merdeka tahun 1990)
3. Mandat
Adalah negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia I, yang diletakkan pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat LBB.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis
4. Protektorat
Adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau negara-negara persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
5. Uni
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada dapat dibedakan menjadi :
Uni Personil : terbentuk karena dua negara yang tergabung secara kebetulan kepala negaranya sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Uni Riil : terjadi bila negara-negara yang tergabung memiliki alat kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang diebentuk melalaui perjanjian
Uni Zui Generalis : gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesempatan lewat perjanjian.
6. Dominion
Adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Urusan hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya melalui perjanjian.
Contoh : Monako sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai proktektorat China.
Menurut Samidjo, SH. Protektorat dapat dibedakan menjadi
dua macam:
a.Protektorat Kolonial
b. Protektorat Internasional

Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia


Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia


Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.

Daftar isi

[sunting] Sejarah

Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang no. 62 tahun 1958 tentang "Kewarga-negaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno.
Salah satu alasan utama yang selalu dikemukakan adalah bahwa kebijakan SBKRI merupakan konsekuensi dari klaim politik pemerintahan Mao Zedong bahwa semua orang Tionghoa di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara Republik Rakyat Cina karena asas ius sanguinis (keturunan darah). Kebijaksanaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRT antara Chou En Lai dan Mr. Soenario pada 1955.
Dalam Pasal 12 Bab II Peraturan Pemerintah No 20/1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok disebutkan bahwa ada berbagai kelompok WNI yang dikelompokkan sebagai WNI tunggal atau mereka yang tidak diperkenankan untuk memilih kewarganegaraan RI-RRT dan tetap menjadi WNI, yaitu untuk mereka yang berstatus misalnya tentara, veteran, pegawai pemerintah, yang pernah membela nama Republik Indonesia di dunia Internasional, petani atau bahkan secara implisit mereka yang sudah pernah ikut Pemilu 1955. Tapi peraturan ini tidak dilaksanakan dan tetap saja perjanjian dwikewarganegaraan dengan kewajiban memilih kewarganegaraan RI atau RRT diterapkan kepada mereka.
Perjanjian Dwikewarganegaraan RI-RRT ini yang dituangkan dalam UU No 2/1958 pada tanggal 11 Januari 1958 dan diimplementasikan dengan PP No 20/1959 dengan masa opsi 20 Januari 1960 hingga 20 Januari 1962, sudah menyelesaikan permasalahan dwikewarganegaraan RI-RRT. Dengan demikian, setelah perjanjian dwikewarganegaraan tersebut dibatalkan pada 10 April 1969 dengan UU No 4/1969, permasalahan status WNI Tionghoa sudah terselesaikan dan anak-anak WNI Tionghoa yang lahir setelah tanggal 20 Januari 1962 sudah menjadi WNI tunggal, yang setelah dewasa tidak diperbolehkan lagi untuk memilih kewarganegaraan lain-selain kewarganegaraan Indonesia (Penjelasan Umum UU No 4/1969) dan tidak perlu lagi membuktikan kewarganegaraan dengan SBKRI.

[sunting] Kronologi

1946 - Indonesia pada tahun 1946 telah jelas mengundangkan bahwa Indonesia menganut azas ius soli. Siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis, orang Tionghoa yang ada di Indonesia sejak Proklamasi 1945 adalah WNI suku Tionghoa.
1949 - Belanda mengharuskan Indonesia mendasarkan peraturan kewarganegaraannya ke zaman kolonial bila ingin mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda. Orang Tionghoa di Indonesia kembali diharuskan memilih ingin jadi WNI atau tidak.
1955 - Perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara RRC dan Indonesia ditandatangani. Karena ada klaim dari Mao Zedong bahwa RRC menganut azas ius sanguinis, siapa yang lahir membawa marga Tionghoa (keturunan dari laki-laki Tionghoa) maka ia otomatis menjadi warga negara Tiongkok. (Hal ini merupakan alasan politik untuk menggalang dukungan dari kalangan Tionghoa perantauan seperti yang dilakukan oleh ROC Taiwan (nasionalis)). Di KAA Bandung, Zhou Enlai menyatakan bahwa keturunan Tionghoa di Indonesia berutang kesetiaan pada negara leluhur. Mao di satu pihak meluncurkan kebijakan ini, namun di lain pihak merasa keturunan Tionghoa di luar negeri adalah masih memihak kepada ROC yang nasionalis.
1958 - Perjanjian dituangkan dalam UU, menegaskan bahwa orang Tionghoa di Indonesia kembali diperbolehkan memilih kewarganegaraan Tiongkok atau Indonesia. Batas waktu pemilihan sampai pada tahun 1962. Yang memilih menjadi WNI tunggal harus menyatakan diri melepaskan kewarganegaraan Tiongkok.
1969 - Perjanjian Dwi Kewarganegaraan dibatalkan. Yang memegang surat pernyataan Dwi Kewarganegaraan menjadi stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) bila tidak menyatakan keinginan menjadi WNI.
1978 - Peraturan Menteri Kehakiman mewajibkan SBKRI bagi warga Tionghoa.
1983 - Keputusan Menteri Kehakiman , menegaskan bahwa SBKRI hanya wajib bagi mereka yang mengambil surat pernyataan Dwi Kewarganegaraan lalu menyatakan keinginan menjadi WNI. Jadi bagi WNI tunggal dan keturunannya (yang telah menyatakan menjadi WNI tunggal sebelum tahun 1962 dan yang keturunan mereka, serta semua orang Tionghoa yang lahir setelah tahun 1962) tidak diperlukan SBKRI.
1992 - Keputusan Menteri Kehakiman , menegaskan bahwa anak2 keturunan dari orang Tionghoa pemegang SBKRI cukup menyertakan SBKRI orang tua sebagai bukti mereka adalah WNI.
1996 - Penyertaan SBKRI tidak diberlakukan lagi atas Keputusan Presiden. Namun tidak banyak yang tahu karena kurangnya sosialisasi.
era Reformasi
1999 - Keputusan Presiden tahun 1996 itu diperkuat sekali lagi dengan Instruksi Presiden tahun 1999.

[sunting] Perkembangan terakhir

Pada tanggal 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di pasal 4 butir 2 berbunyi, "Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut."
Sedangkan pasal 5 berbunyi, "Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi."
Pada 1999, dikeluarkan Instruksi Presiden No 4/1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 56/1996 yang menginstruksikan tidak berlakunya SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI.
Namun sebenarnya, praktek persyaratan SBKRI masih tetap ada di birokrasi pemerintahan karena kurangnya sosialisasi pemberlakuan Keppres ini dan juga karena lemahnya sistem hukum Indonesia yang menyebabkan peraturan perundang-undangan dapat begitu saja diabaikan.