Minggu, 20 Maret 2011

HUKUM TIDAK TEGAK KARENA LEMAHNYA SIKAP MENTAL


HUKUM TIDAK TEGAK KARENA LEMAHNYA SIKAP MENTAL
Jakarta, 23/7/2010 (Kominfo-Newsroom) Wakil Ketua MPR RI LukmanHakim Saifuddin mengatakan, tidak tegaknya hukum di Indonesiaadalah akibat lemahnya sikap mental baik dari aparat penegak hukummaupun dari masyarakatnya.
Setiap terjadi pelanggaran hukum, disana terjadi transaksi tawarmenawar antara yang tersangkut kasus dengan aparat penegak hukum,kalau itu terjadi dua-dua mendapat sanksi yang sama, katanya saatditemui di DPR RI Jakarta, Jumat (23/7).
Keduanya saling membutuhkan, pelanggar hukum ingin bebas darijeratan hukum, sementara penegak hukum tingkat kesejahteraan masihlemah, sehingga hukum itu bisa diperjual belikan.
Demikian kondisi budaya masyarakat yang kesadaran hukumnyarendah, sudah melanggar hukum tidak mau dihukum sesuai dengan hukumyang ada.
Namun kalau petugas mau menerima sesuatu dari masyarakat, karenayang memulai melakukan penawaran kepada aparat penegak hukum gunamengubah keputusan yang seharusnya terkena sanksi hukum menjadibebas, maka petugasnya yang disalahkan.
Padahal kalau mau penegak hukumnya baik, masyarakat seharusnyakonsisten, kalau merasa salah tentu harus mau dihukum. Kalaumasyarakat tidak konsisten dan petugasnya juga mau berdamai,bagaimana hukum bisa tegak di Indonesia meski sistem hukum sudahbaik.
Dengan sistem hukum yang baik, kalau pengimplementasi tidakberjalan baik, karena sikap mental lemah, maka seringkali kenyataandi lapangan tidak berjalan sesuai sistem hukum tersebut.
Sebenarnya penegakan hukum adalah untuk mencari keadilan bagisetiap warga negara yang memiliki hak azazi yang harus dilindungioleh negara, katanya.
Namun dalam penegakan hak azazi seseorang tidak boleh melanggarhak azazi orang lain, karena di depan hukum setiap warga negaramemiliki hak yang sama.
Sementara terkait hukuman mati, menurut dia, hak hidup ituadalah hak azazi yang tidak bisa diambil dari seseorang, tapi kalausudah sangat mengganggu dan destruktifnya luar biasa dan menggangguHAM orang lain, hukum itu dapat saja dikenakan kepada seseorangseperti yang memproduksi Narkoba, karena merusak kehdupan dan ituada UU nya.
Hal itu adalah pertimbangan yang adil demi keamanan danketertiban, dan bagi masyarakat yang keamanan dan ketertibannyaterganggu dapat mengadukan kepada pemerintah dan penegak hukum.

0 komentar:

Posting Komentar